Tag

,

“Eh, kalau bibit lele ada standarnya enggak yah?”
Tanya kakakku yang punya bisnis pembibitan lele. Jujur saja pertanyaan itu menghentak saya. Dan langsung menyulut ingatan saya ke peristiwa kuliah umum di Pusat Dokumentasi Ilmiah Indonesia LIPI pertengahan tahun 2009. Ketika itu, seorang pembicara mengkritik pemerintah kita, yang sukses dengan pemeran produk buatan bangsa di luar negeri dan berhasil menjual berton-ton produksi kita, tapi setelah itu gema-nya menghilang seiring berakhirnya pameran.
Pasti bingungkan? Jadi intinya gini: mustahil pengusaha Indonesia bersaing dengan pengusaha asing di negeri orang jika kita tidak tahu standar yang ditetapkan di Negara yang hendak dijamah oleh pengusaha kita itu seperti apa.
Tapi kawan, di tulis kali ini saya akan membahas terlebih dahulu tentang standar nasional Indonesia, biar kita tahu dulu standar yang berlaku di negeri sendiri setelah itu baru ke standar di negeri orang. Oke.
Nah kawan semua bagi anda yang berkepentingan dengan standar nasional Indonesia, kali ini akan dibahas tentang sisni alias sistem informasi standar nasional Indonesia. Yang beralamat di:
http://websisni.bsn.go.id/
sebenarnya ingin ngebahas lebih jauh lagi, tapi karena saya awam dengan istilah yang ada di SISNI jadi saya putuskan untuk meriview situs ini dari dua katagori yaitu SNI dan Regulasi teknik, karena saya merasakan dan berpenadangan bahwa dua hal itu akan menjadi rujukan penting bagi anda yang berkepentingan dengan SNI beserta peraturan teknis lainnya.
a. SNI
Daftar SNI merupakan fasilitas pencarian SNI yang telah dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional. Dibawah kotak pencarian, ditampilkan juga standar nasional yang baru terbit. Sedangkan untuk fasilitas pencarian ada nomor atau judul pencarian kemudian ada SNI masih berlaku, SNI tidak berlaku, serta rancangan SNI.

Ujicoba.

Karena dari awal ingin tahu ada tidaknya standar bibit lele, maka saya masukan kata bibit lele di kolom pencarian judul SNI: hasilnya ketemu juga standar bibit lele.
b. Regulasi Teknis
Dari namanya saja sudah jelas kalau ini pasti peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga-lembaga yang berwenang dalam bidangnya masing-masing, mulai dari Badan, dirjen, sampai kementrian.
Fasilitas pencarian berisis kolom Nomor SK, tentang, Nama Lembaga yang bisa kita pilih, dan Nomor SNI. Dibawah fasilitas pencarian juga dimuat daftar regulasi teknis dari berbagai lembaga dan disediakan link dengan SNI terkait.

Uijicoba
Karena sesuai dengan pertanyaan awal maka saya mencari regulasi teknis tentang budidaya ikan air tawar dengan regulatornya adalah Kementrian Kelautan dan Perikanan RI. Akhirnya ketemu juga.
Oke kawan sekian dulu. Semua dokumen dalam situs ini adalah PDF dan bisa di unduh. Semoga bermanfaat. Kalau ada waktu nanti di revisi lagi